galat 500 pendataan non asn

galat 500 pendataan non asn

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Pendataan Non ASN adalah tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pendataan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang tenaga honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia. Sayangnya, seringkali saat melakukan pendataan Non ASN di web BKN, terdapat kendala seperti munculnya pesan "GALAT! GAGAL UNGGAH BERKAS". Masalah ini terjadi karena beberapa penyebab seperti sekolah/tempat kerja/kantor belum mengirimkan data tenaga honorer/non ASN. Namun, masalah tersebut bisa diatasi dengan mengakses halaman Helpdesk Pendataan. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan beberapa berkas/data wajib sebelum mengisi data tenaga non-ASN. Meski begitu, pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi. Akan tetapi, kelompok yang tercatat dalam pendataan Non ASN masih harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang. Pendataan Non ASN memang memerlukan kesabaran dan perhatian ekstra untuk mengatasi kendala teknis yang muncul. Namun, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan manajemen kepegawaian yang lebih baik di Indonesia.