pp no 86 tahun 2000

pp no 86 tahun 2000

PP No. 86 Tahun 2000 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang menetapkan tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam PP No. 86 Tahun 2000, terdapat istilah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Aturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Pendaftaran jaminan fidusia di Indonesia dilayani oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.