standar audit 500

standar audit 500

IAPI: Standar Audit untuk Audit atas Laporan Keuangan Standar Audit 500 Audit merupakan standar audit yang efektif digunakan untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten) atau 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain Emiten. Standar Audit ini berkaitan dengan pertimbangan spesifik oleh auditor dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat berdasarkan SA 330, SA 500, dan SA lainnya yang relevan, berkaitan dengan aspek tertentu atas persediaan, litigasi, dan klaim yang melibatkan entitas, serta informasi segmen dalam suatu audit atas laporan keuangan. SA 500 ("Bukti Audit") dan SA 315 ("Identifikasi Risiko dan Penilaian Risiko Kesalahan") adalah dua standar audit yang saling terkait. SA 315 membantu auditor mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian dalam laporan keuangan. Sec. 143(9)/(10) menyatakan bahwa setiap auditor harus mematuhi Standar Audit. Pemerintah Pusat dapat menetapkan Standar Audit dalam konsultasi dengan dan setelah pemeriksaan rekomendasi yang dibuat oleh Otoritas Pelaporan Keuangan Nasional. SA 500 menetapkan ketentuan dan menyediakan panduan dalam menentukan prosedur audit yang akan dilakukan atas informasi yang digunakan untuk prosedur analitis substantif. Hal-hal yang dibahas dalam paragraf tersebut mengacu pada apakah auditor melaksanakan prosedur analitis subst. International Standard on Auditing (ISA) 500, Audit Evidence, harus dibaca bersama dengan ISA 200, Overall Objectives of the Independent Auditor and the Conduct of an Audit in Accordance with International Standards on Auditing. Ada juga amendemen yang dibuat pada SA 530 yang berkaitan dengan estimasi akuntansi. Laporan ini memberikan informasi tentang SA 560, Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, yang dapat diunduh di url yang disediakan oleh IAPI, asosiasi profesi akuntan publik terkemuka di Indonesia. SA 560 memberikan penjelasan lengkap dan contoh kasus tentang peristiwa setelah tanggal neraca. SA 501 membahas tentang Prosedur Konfirmasi Eksternal untuk Memperoleh Bukti Audit Pekerjaan dari Manajemen Ahli. Auditor harus mengevaluasi kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas dari manajemen ahli, memperoleh pemahaman tentang pekerjaannya, dan mengevaluasi ketepatan pekerjaannya. Jika bukti audit diperoleh dari satu sumber yang tidak konsisten dengan yang lain atau auditor memiliki keraguan atas keandalan bukti audit, auditor harus mengambil tindakan yang tepat. Dalam kesimpulannya, IAPI telah menetapkan Standar Audit yang efektif untuk audit atas laporan keuangan. Standar ini berkaitan dengan bukti audit, identifikasi risiko dan penilaian risiko kesalahan, dan prosedur konfirmasi eksternal untuk memperoleh bukti audit pekerjaan dari manajemen ahli. SA 560 juga memberikan informasi tentang peristiwa setelah tanggal neraca.